Selasa, 02 Desember 2008
RUU Anti Merokok
Di Jakarta, akhir-akhir ini sering dilakukan razia kepada para perokok yang ketahuan merokok di tempat-tempat yang telah di tetapkan. Seperti, Tempat ibadah,tempat belajar,tempat layanan kesehatan dan banyak lagi. Bagi para perorkok yang ketahuan merokok di tempat-tempat yang telah di tentukan tersebut, para perokok itu akan di tindak seperti, petugas langsung mengambil rokonya, dan membuangnya. Hal ini di lakukan karena Fatwa dari MUI yang mengharamkan pengunaan Rokok. Pernyataan tersebut sangatlah tidak tepat, karena pada hakikatnya, banyak sekali Ustad bahakan Kyai yang suka merokok, dan di Indonesia sendiri sekitar 70% penduduknya pengguna rokok. Pemerintah juga sepertinya mendukung keputusan MUI tersebut, pemerintah juga akan membantu MUI untuk menekan jumlah perokok di Indonesia. Tetapi, jika rokok di haramkan maka aset negara akan berkurang,karena apa?Rokok merupakan aset kedua dari Indonesia selain para TKI/TKW. Sekarang kita tunggu perkembangan dari kebijakan ini,apakah tetap dijalankan atau hanya "Jalan Di Tempat".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
oI... OI...
CEilEh... q SEtuJU ny. seHArUSnya RUU ny haRUS DitaaTI n dIJAlaNKAn ma SMUA oRAng.
oIA, JAgaN lupa BUKA bloG QuwH...
n JGAn LUPA ksIH komeN ya....
^_^ aRisa HIKarU
entuttt
merokok iki enjoy...
Posting Komentar